Wednesday, March 15, 2017

Wewenang Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal  9   bahwa Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

No comments:

Post a Comment