Wednesday, March 15, 2017

Siapakah Pengawas Sekolah Itu !

Menurut  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 bahwa Pengawas Sekolah  adalah  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

No comments:

Post a Comment