Wednesday, March 15, 2017

Tugas pokok Pengawas Sekolah

 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 5 bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

No comments:

Post a Comment