Tuesday, April 4, 2017

Perangkat akreditasi: SMP 2017

Bagi Pengawas Sekolah  SMP yang mau mempelajari Perangkat Akreditasi SMP 2017 ( lengkap ), silahkan kilik di sini

Pos akreditasi SMP 2017


Bagi Pengawas Sekolah yang mau mempelajari POS Akreditasi SMP 2017 , silahkan klik di sini

Teknik pensekoran dan pemeringkatan hasil akreditasi SMP tahun 2017


Bagi Pengawas Sekolah yang mau mempelajari Teknik pensekoran  dan pemeringkatan hasil akreditasi SMP. Silahkan klik di sini

Petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi SMP / MTs 2017


Untuk Pengawas Sekolah, khususnya pengawas SMP,  silahkan lihat dan pelajari Petunjuk teknis  pengisian instrumen akreditasi  SMP / MTs 2017. silahkan klik di Sini

Instrumen pengumpul data dan informasi pendukung akreditasi SMP 2017


Bagi Pengawas Sekolah , khususnya pengawas sekolah SMP /MTs silahkan lihat instrumen pengumpul data dan informasi pendukung Akreditas SMP tahun 2017 . di Sini

Instrumen Akreditasi SMP tahun 2017

Bagi Rekan Pengawas Sekolah khususnya Pengawas SMP , mangga dilihat instrumen akreditasi terbaru khusus untuk SMP/MTs . Silahkan klik di sini

Monday, March 27, 2017

Buku Kerja Pengawas Sekolah Terbaru

Buku Kerja Pengawas Sekolah merupakan Buku rujukan pengawas dalam meengimplementasikan peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan RI no 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Bagi Rekan Pengawas Yang belum memiliki Buku Kerja Pengawas Sekolah Silahkan download di Sini

Wednesday, March 15, 2017

Wewenang Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal  9   bahwa Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

Tanggung Jawab Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 8   bahwa  Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Kewajiban Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 7  bahwa Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
  1. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
  4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Sasaran Pengawasan Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 bahwa Sasaran pengawasan bagi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :

  1. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
  2. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
  3. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
  4. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

beban Kerja Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 6 bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Tugas pokok Pengawas Sekolah

 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 5 bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Siapakah Pengawas Sekolah Itu !

Menurut  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 bahwa Pengawas Sekolah  adalah  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.