Buku Kerja Pengawas Sekolah merupakan Buku rujukan pengawas dalam meengimplementasikan peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan RI no 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Bagi Rekan Pengawas Yang belum memiliki Buku Kerja Pengawas Sekolah Silahkan download di Sini
Blog Pengawas Sekolah ini merupakan media berbagi untuk pengawas sekolah baik dari program, pelaksanaan , pelaporan dan evaluasi kerja pengawas sekolah yang dibuat oleh nashori-tutorial.blogspot.com
Monday, March 27, 2017
Wednesday, March 15, 2017
Wewenang Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 9 bahwa Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 8 bahwa Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Kewajiban Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 7 bahwa Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
- menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran Pengawasan Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 bahwa Sasaran pengawasan bagi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :
- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
beban Kerja Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 6 bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Tugas pokok Pengawas Sekolah
menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 5 bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Siapakah Pengawas Sekolah Itu !
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Subscribe to:
Comments (Atom)