Wednesday, March 15, 2017

beban Kerja Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 6 bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

No comments:

Post a Comment