Wednesday, March 15, 2017

Kewajiban Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 7  bahwa Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
  1. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
  4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

No comments:

Post a Comment