- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Blog Pengawas Sekolah ini merupakan media berbagi untuk pengawas sekolah baik dari program, pelaksanaan , pelaporan dan evaluasi kerja pengawas sekolah yang dibuat oleh nashori-tutorial.blogspot.com
Wednesday, March 15, 2017
Sasaran Pengawasan Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi no 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 bahwa Sasaran pengawasan bagi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment