Wednesday, March 15, 2017

Sasaran Pengawasan Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi  no 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 bahwa Sasaran pengawasan bagi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :

  1. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
  2. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
  3. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
  4. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

No comments:

Post a Comment